Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2485 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 18 Agustus 2021 -ALYA alias CECE binti SALIM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2485 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 18 Agustus 2021 -ALYA alias CECE binti SALIM
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register 17 Juni 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Desnayeti, Soesilo
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ALYA alias CECE binti SALIM tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor232/PID.SUS/2020/PT PTK tanggal 30 Desember 2020 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor351/Pid.Sus/2020/PN Ktp tanggal 1 Desember 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Catatan_Amar 18 Agustus 2021
Tanggal_Musyawarah 18 Agustus 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File