Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1114 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Juli 2024 -SYAMSUL ARIFIN bin USMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1114 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Juli 2024 -SYAMSUL ARIFIN bin USMAN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya - TOLAK PK TERPIDANA; - PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK TETAP BERLAKU
Catatan_Amar ? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SYAMSUL ARIFIN bin USMAN tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Juli 2024
Tanggal_Dibacakan 30 Juli 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File