Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2125 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 6 Mei 2024 -JONI ISKANDAR bin SAPARUDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2125 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 6 Mei 2024 -JONI ISKANDAR bin SAPARUDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Jupriyadi, Sutarjo
Panitera Corpioner
Amar Tolak
Amar_Lainnya MENGADILI:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat tersebut; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 6 Mei 2024
Tanggal_Musyawarah 6 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File