Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4603 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 September 2023 -Muh. Aprizal Djalamang Als Apri

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4603 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 September 2023 -Muh. Aprizal Djalamang Als Apri
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Suharto
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK PERBAIKAN PASAL 127 PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor 23/PID.SUS/2023/PT PAL tanggal 30 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 165/Pid.Sus/2022/PN Lwk tanggal 24 Januari 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa MUH. APRIZAL DJALAMANG alias APRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 26 September 2023
Tanggal_Dibacakan 26 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File