Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2088 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 24 April 2024 -ZULKIFLI SANDY AGUNG bin HERMANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2088 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 24 April 2024 -ZULKIFLI SANDY AGUNG bin HERMANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Ainal Mardhiah
Panitera Corpioner
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, T=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA RP.800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ZULKIFLI SANDY AGUNG bin HERMANTO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1299/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 29 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 284/Pid.Sus/2023/PN Kpn tanggal 4 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 24 April 2024
Tanggal_Dibacakan 24 April 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File