Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2063 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 18 April 2024 -JOKO WIYONO alias JOKO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2063 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 18 April 2024 -JOKO WIYONO alias JOKO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=N.O.F., T=TOLAK PERBAIKAN. TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1). PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP 1 MILIAR (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA.
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa JOKO WIYONO alias JOKO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1501/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN Tbt tanggal 11 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 18 April 2024
Tanggal_Dibacakan 18 April 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File