Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1964 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 27 Maret 2024 -RASMAN alias AMAN bin (almarhum) ABDUL MANAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1964 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 27 Maret 2024 -RASMAN alias AMAN bin (almarhum) ABDUL MANAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Yanto
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA 2 TAHUN, DENDA RP.800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BARITO KUALA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 308/PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 6 Desember 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Mrh tanggal 26 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 27 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 27 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File