Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1961 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 Juni 2023 -TIWAS bin BUSIR
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1961 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 Juni 2023 -TIWAS bin BUSIR |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Nur Kholida Dwi Wati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA TIWAS bin BUSIR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 16/Pid. Sus/2023/PT PTK tanggal 18 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 6 Desember 2022 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa TIWAS bin BUSIR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 12 Juni 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |