Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1961 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 Juni 2023 -TIWAS bin BUSIR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1961 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 Juni 2023 -TIWAS bin BUSIR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Nur Kholida Dwi Wati
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA TIWAS bin BUSIR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 16/Pid. Sus/2023/PT PTK tanggal 18 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 6 Desember 2022 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa TIWAS bin BUSIR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 12 Juni 2023
Tanggal_Musyawarah 12 Juni 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File