Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 16 Februari 2024 -IDHAR FARYMAN alias MAN bin RAHIDI
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 16 Februari 2024 -IDHAR FARYMAN alias MAN bin RAHIDI |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Surya Jaya |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah |
Panitera | Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL. TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1) JO. PASAL 132 AYAT (1). PIDANA PENJARA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP 1 MILIAR (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana IDHAR FARYMAN alias MAN bin RAHIDI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Pgp tanggal 14 Juni 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana IDHAR FARYMAN alias MAN bin RAHIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus 4 (empat) plastik bening ukuran sedang dengan berat bruto 5,14 (lima koma satu empat) gram dan berat bersih 4,07 (empat koma nol tujuh) gram dengan berat sisa setelah pemeriksaan laboratorium seberat 3,947 (tiga koma sembilan empat tujuh) gram;- 1 (satu) unit timbangan digital;- 1 (satu) ball plastik strip bening kosong;- 1 (satu) buah pipet plastik;- 1 (satu) buah dompet warna orange;- 1 (satu) buah kaleng rokok Surya;- 1 (satu) buah botol plastik vitamin warna putih;- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru;Dirampas untuk musnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal_Musyawarah | 16 Februari 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 16 Februari 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |