Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1728 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 6 Juni 2023 -SUTRISNO HIDAYAT alias MAYIT anak dari SUNARTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1728 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 6 Juni 2023 -SUTRISNO HIDAYAT alias MAYIT anak dari SUNARTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TerdakwaSUTRISNO HIDAYAT alias MAYIT anak dari SUNARTO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor7/Pid.Sus/2023/PT SMG tanggal 17 Januari 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 245/Pid.Sus/2022/PN Skttanggal 14 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun danpidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 6 Juni 2023
Tanggal_Dibacakan 6 Juni 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File