Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5755 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Nopember 2022 -ARIS SETYAWAN alias CEPU bin WINARTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5755 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Nopember 2022 -ARIS SETYAWAN alias CEPU bin WINARTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Liza Utari
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = N.O. TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ARIS SETYAWAN alias CEPU bin WINARTO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 192/Pid. Sus/2022/PT SMG tanggal 7 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Krg tanggal 12 April 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Tanggal_Musyawarah 28 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan 28 Nopember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File