Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 4 Maret 2019 -SUTOYO alias TOYO anak dari SUJIANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 4 Maret 2019 -SUTOYO alias TOYO anak dari SUJIANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Desnayeti M., Maruap Dohmatiga Pasaribu
Panitera Agustinus Yudi Setiawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 129/PID/ 2018/PT SMR tanggal 4 Oktober 2018 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Tar tanggal 26 Juli 2018 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 4 Maret 2019
Tanggal_Musyawarah 4 Maret 2019
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File