Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7645 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -MULYADI alias EMOL bin SUKARNI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7645 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -MULYADI alias EMOL bin SUKARNI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Hidayat Manao
Panitera Raja Mahmud
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaMULYADI alias EMOL bin SUKARNI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 169/PID.SUS/2022/PT PTK tanggal 8 September 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 80/Pid.Sus/2022/PNSkw tanggal 28 Juli 2022 tersebut mengenai perbaikan redaksikualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa, menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MULYADI alias EMOL bin SUKARNItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual danmembeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah)
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File