Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1526 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Mei 2023 -ISWANDI SIAHAAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1526 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Mei 2023 -ISWANDI SIAHAAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, Suharto
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1190/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 22 September 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 994/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 2 Agustus 2022 tersebut mengenai peniadaan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup;
Catatan_Amar 4 Mei 2023
Tanggal_Musyawarah 4 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File