Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 5 Januari 2023 -MEDINA SUSANI alias MEDINA ZEIN binti PUJO NISTIANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 5 Januari 2023 -MEDINA SUSANI alias MEDINA ZEIN binti PUJO NISTIANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/ITE
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suhadi
Hakim_Anggota Suharto, Soesilo
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor245/PID.SUS/2022/PT DKI tanggal 15 November 2022 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor553/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tanggal 29 September 2022;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MEDINA SUSANI alias MEDINA ZEIN bintiPUJO NISTIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasielektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatanpengancaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana dendasebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone merek Iphone S6 Plus dengan nomorImei 35 445306 5436290;Dikembalikan kepada Saksi Uci Flowdea Sudjiati;- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 Plus dengan nomor Imei35 917407 1065080 warna hitam;Dikembalikan kepada Saksi Rizqi Firmansyah bin Khusnul Santoro(alm);- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 8 Plus dengan nomor Imei35 921707 6433892 warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 5 Januari 2023
Tanggal_Musyawarah 5 Januari 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File