Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1461 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 13 Maret 2024 -RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT bin SAMSUDDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1461 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 13 Maret 2024 -RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT bin SAMSUDDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN. TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1). PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN. P2=DO
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT bin SAMSUDDIN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 879/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 31 Oktober 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Pre tanggal 7 September 2023 tersebut mengenai kualifikasi pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT bin SAMSUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 13 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 13 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File