Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1029 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 8 Maret 2024 -JULIADI alias JULI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1029 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 8 Maret 2024 -JULIADI alias JULI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Liza Utari
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1133/PID.SUS/ 2023/PT MDN tanggal 22 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 744/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 11 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 8 Maret 2024
Tanggal_Musyawarah 8 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File