Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1370 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -DARMA PUTRA alias DARMA bin ZUBIR A. RACHIM (almarhum)
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1370 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -DARMA PUTRA alias DARMA bin ZUBIR A. RACHIM (almarhum) |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Surya Jaya |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Jupriyadi |
Panitera | Corpioner |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana DARMA PUTRA alias DARMA bin ZUBIR A. RACHIM (almarhum) tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Sgl tanggal 22 Agustus 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana DARMA PUTRA alias DARMA bin ZUBIR A. RACHIM (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah kaca pyrex yang di dalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat neto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram;? 1 (satu) buah bekas kotak rokok Surya;? 1 (satu) buah kertas timah rokok warna emas;? 4 (empat) buah potongan lakban warna cokelat;? 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran kecil;? 3 (tiga) buah double tip warna hitam;? 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver;? 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dongker;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |