Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1337 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -DONNA YULIARDI alias DONA bin BAMBANG WARDONO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1337 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -DONNA YULIARDI alias DONA bin BAMBANG WARDONO
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Kekhilafan
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Muliyawan
Amar Kabul
Amar_Lainnya MENGADILI:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana DONNA YULIARDI alias DONA bin BAMBANGWARDONO tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 176/Pid.Sus/2020/PN Pgp tanggal 13 Juli 2020 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana DONNA YULIARDI alias DONA binBAMBANG WARDONO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki NarkotikaGolongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana dendasejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan neto 5,322 (limakoma tiga dua dua) gram dan setelah dilakukan pemeriksaansecara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti neto5,144 (lima koma satu empat empat) gram ;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;Dikembalikan kepada Terpidana DONNA YULIARDI alias DONA binBAMBANG WARDONO;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;- 1 (satu) unit motor merek Yamaha RX King warna putihmodifikasi;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah)
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File