Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 9 Februari 2023 -DADANG IVAWANDI alias DADANG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 9 Februari 2023 -DADANG IVAWANDI alias DADANG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DADANGIVAWANDI alias DADANG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor1160/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 13 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 146/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 28 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa DADANG IVAWANDI alias DADANG menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 9 Februari 2023
Tanggal_Musyawarah 9 Februari 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File