Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7019 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -ERFAN ADI MARYONO alias CUWING bin KISONO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7019 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -ERFAN ADI MARYONO alias CUWING bin KISONO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ERFANADI MARYONO alias CUWING bin KISONO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 361/ Pid.Sus/2022/PT SMG tanggal 10 Agustus 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Pbg tanggal 5 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File