Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1299 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 9 Mei 2023 -MOCH. SALEH bin MARUKI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1299 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 9 Mei 2023 -MOCH. SALEH bin MARUKI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Moch. Salehbin Maruki tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor1277/PID.SUS/2022/PT.SBY., tanggal 2 Januari 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1487/Pid.Sus/2022/PN.Sby.,tanggal 3 November 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 9 Mei 2023
Tanggal_Musyawarah 9 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File