Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646 K/Pid/2024Tanggal 14 Juni 2024 -WAHYUN D. F. NENTO alias WAHYU

Nomor 646 K/Pid/2024
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646 K/Pid/2024Tanggal 14 Juni 2024 -WAHYUN D. F. NENTO alias WAHYU
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPenipuan
Kata_Kunci penipuan
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Sutarjo
Panitera Hamsurah
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PENUNTUT UMUM, BATAL JUDEX FACTI, TERBUKTI PASAL 378 JUNCTO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP, PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, BARANG BUKTI CONFORM PENUNTUT UMUM; P3 = DISSENTING OPINION (DO)
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN GORONTALO tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 111/Pid.B/2023/PN Lbo tanggal 27 November 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa I/WAHYUN D. F. NENTO alias WAHYU dan Terdakwa II/RAMLI NAPU alias RAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Para Terdakwa masing-masing 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) lembar surat pernyataan tertanggal 24 Maret 2023;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 130 DS dengan nomor handphone 081355138442;- 1 (satu) buah flash disk yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) rekaman suara dan 4 (empat) rekaman video;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Juni 2024
Kaidah
Status -
Abstrak

File