Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1276 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -I NYOMAN WILA ASTAWA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1276 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -I NYOMAN WILA ASTAWA
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PK, BATAL JF, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU 35/2009, PIDANA PENJARA 2 TAHUN, DENDA RP 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I NYOMAN WILA ASTAWA tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 414/Pid. Sus/2022/PN Dps tanggal 7 Juli 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I NYOMAN WILA ASTAWA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram;- 1 (satu) potongan pipet warna merah;- 1 (satu) plastik bekas pembungkus Nutrisari.- 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam, Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi DK 5013 FBH, Dikembalikan kepada Saksi I Kadek Dharma Jaya; 5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 16 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File