Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1276 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -I NYOMAN WILA ASTAWA
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1276 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -I NYOMAN WILA ASTAWA |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Jupriyadi |
Panitera | Amiruddin Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PK, BATAL JF, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU 35/2009, PIDANA PENJARA 2 TAHUN, DENDA RP 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I NYOMAN WILA ASTAWA tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 414/Pid. Sus/2022/PN Dps tanggal 7 Juli 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I NYOMAN WILA ASTAWA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram;- 1 (satu) potongan pipet warna merah;- 1 (satu) plastik bekas pembungkus Nutrisari.- 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam, Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi DK 5013 FBH, Dikembalikan kepada Saksi I Kadek Dharma Jaya; 5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |