Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5823 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 3 Oktober 2023 -Wendi Saputra Pgl. Wendi

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5823 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 3 Oktober 2023 -Wendi Saputra Pgl. Wendi
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 10 Oktober 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Jupriyadi
Panitera Yunindro Fuji Ariyanto
Amar Kabul
Amar_Lainnya Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWAWENDI SAPUTRA panggilan WENDI dan Pemohon KasasiII/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTOtersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor196/PID.SUS/2023/PT PDG tanggal 27 Juli 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Swltanggal 14 Juni 2023 tersebutMenyatakan Terdakwa WENDI SAPUTRA panggilan WENDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hijau metalicdengan IMEI 1: 869778042622390 dan IMEI 2 :869778042622382;Dirampas untuk Negara;? 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;? 2 (dua) buah kaca pirek;? 1 (satu) buah tutup botol warna hijau dengan sedotan yangmelekat;? 4 (empat) buah sedotan plastik kecil;? 1 (satu) buah gulungan timah rokok;? 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna yang diikat karetwarna hijau dan merah;Dipergunakan dalam perkara Edi Saputra panggilan Edi;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah)
Catatan_Amar 3 Oktober 2023
Tanggal_Musyawarah 3 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File