Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1180 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -KHAIRIL MUKHTAR alias IRIL bin KHAIRUDIN FERANDI UTAMA alias FRANDI bin TARUAN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1180 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -KHAIRIL MUKHTAR alias IRIL bin KHAIRUDIN FERANDI UTAMA alias FRANDI bin TARUAN |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NarkotikaPsikotropika |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Prim Haryadi |
Panitera | Emmy Evelina Marpaung |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana I. KHAIRIL MUKHTAR alias IRIL bin KHAIRUDINtersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 563/Pid.Sus/2020/PN Rhl tanggal 1 Februari 2021 (khusus terhadap Terpidana I)tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I. KHAIRIL MUKHTAR alias IRIL bin KHAIRUDINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan Ibukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana I oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;3. Menetapkan Iamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh TerpidanaI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: - 13 (tiga belas) plastik bening yang berisikan kristal bening Narkotikajenis sabu-sabu;- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek Levis;- 1 (satu) lembar robekan plastik warna hitam;- 1 (satu) lembar tisu warna putih;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario warna hitam berlis merahdengan Nomor Rangka MH1JFU113FK034992 tanpa plat nomor;- Uang tunai Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Duos lipat beserta simcard;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam beserta simcard;- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam bersertakartunya;Sudah diputus dalam perkara Terpidana II. Ferandi Utama alias Frandi binTaruan;5. Membebankan kepada Terpidana I untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah); |
Catatan_Amar | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |