Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1152 K/Pid/2024Tanggal 5 Agustus 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Nomor 1152 K/Pid/2024
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1152 K/Pid/2024Tanggal 5 Agustus 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPenipuan
Kata_Kunci Penipuan
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Ainal Mardhiah
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 378 JO PASAL 55 (1) PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN
Catatan_Amar ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 418/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 13 Mei 2024 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa IRWANI LUBIS alias IBU IR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 33, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tanggal 13 Maret 2024;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 5 Agustus 2024
Tanggal_Dibacakan 5 Agustus 2024
Kaidah
Status -
Abstrak

File