Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1152 K/Pid/2024Tanggal 5 Agustus 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Nomor | 1152 K/Pid/2024 |
---|---|
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1152 K/Pid/2024Tanggal 5 Agustus 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI |
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana UmumPenipuan |
Kata_Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Ainal Mardhiah |
Panitera | Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 378 JO PASAL 55 (1) PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN |
Catatan_Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 418/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 13 Mei 2024 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa IRWANI LUBIS alias IBU IR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 33, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tanggal 13 Maret 2024;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 5 Agustus 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 5 Agustus 2024 |
Kaidah | |
Status | - |
Abstrak |