Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1137 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 29 Februari 2024 -SUMARYOTO alias BOBI bin NYANIO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1137 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 29 Februari 2024 -SUMARYOTO alias BOBI bin NYANIO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Liza Utari
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI SIAK tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 346/PID.SUS/ 2023/PT PBR tanggal 14 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Sak tanggal 22 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 29 Februari 2024
Tanggal_Musyawarah 29 Februari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File