Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 23 Juli 2024 -Pemohon : Bustaman, SH (Kuasa Pemohon) Termohon/Terdakwa : Hoirul Malik bin Midin

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 23 Juli 2024 -Pemohon : Bustaman, SH (Kuasa Pemohon) Termohon/Terdakwa : Hoirul Malik bin Midin
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Sutarjo
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PK TERPIDANA, PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK TETAP BERLAKU
Catatan_Amar ? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana HOIRUL MALIK bin MIDIN tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 23 Juli 2024
Tanggal_Dibacakan 23 Juli 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File