Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5751 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Nopember 2022 -ADI PRANATA KUSUMA SINUKABAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5751 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Nopember 2022 -ADI PRANATA KUSUMA SINUKABAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Liza Utari
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI KARO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1768/Pid.Sus/ 2021/PT MDN tanggal 7 Desember 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Kbj tanggal 16 September 2021, tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 28 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 28 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File