Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1115 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 31 Juli 2024 -Pemohon : Achmad Murtadha, SH (Kuasa Pemohon) Termohon/Terdakwa : Alfandi Febrian Bima Nugroho alias Iyem bin Alwan

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1115 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 31 Juli 2024 -Pemohon : Achmad Murtadha, SH (Kuasa Pemohon) Termohon/Terdakwa : Alfandi Febrian Bima Nugroho alias Iyem bin Alwan
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Yanto
Panitera Retno Murni Susanti
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya PK = TOLAK
Catatan_Amar ? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ALFANDI FEBIAN BIMA NUGROHO alias IYEM bin ALWAN tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 31 Juli 2024
Tanggal_Dibacakan 31 Juli 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File