Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -FAUZI RAHMATULLAH
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -FAUZI RAHMATULLAH |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Panitera | Nurjamal |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana FAUZI RAHMATULLAH tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 507/Pid.Sus/2023/PN Dps tanggal 31 Agustus 2023 tersebut; MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana FAUZI RAHMATULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering Narkotika jenis ganja dengan berat 12,53 (dua belas koma lima tiga) bruto atau 12,01 (dua belas koma nol satu) gram neto;- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam kombinasi putih dan hitam; dan- 1 (satu) unit handphone merek Realme;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal_Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |