Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -FAUZI RAHMATULLAH

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -FAUZI RAHMATULLAH
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Nurjamal
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana FAUZI RAHMATULLAH tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 507/Pid.Sus/2023/PN Dps tanggal 31 Agustus 2023 tersebut; MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana FAUZI RAHMATULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering Narkotika jenis ganja dengan berat 12,53 (dua belas koma lima tiga) bruto atau 12,01 (dua belas koma nol satu) gram neto;- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam kombinasi putih dan hitam; dan- 1 (satu) unit handphone merek Realme;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 15 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 15 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File