Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1092 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 Nopember 2022 -Drs. FERDY AMIN, M.Si
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1092 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 Nopember 2022 -Drs. FERDY AMIN, M.Si |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Suhadi |
Hakim_Anggota | Suharto, H. Ansori |
Panitera | Yunindro Fuji Ariyanto |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I Drs. FERDY AMIN, M.Si. tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1184 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I Drs. FERDY AMIN, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terpidana I dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terpidana I Drs. FERDY AMIN, M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana I untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp462.000.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:? Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 40, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar tanggal 31 Agustus 2016;1. Dikembalikan kepada Instansi/orang yang berhak;? Barang bukti Nomor 41, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar tanggal 31 Agustus 2016;2. Dirampas untuk Negara;7. Membebankan kepada Terpidana I untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 29 Nopember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |