Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 K/Pid/2021Tanggal 3 Nopember 2021 -USMAN WAISALE alias USMAN

Nomor 1122 K/Pid/2021
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 K/Pid/2021Tanggal 3 Nopember 2021 -USMAN WAISALE alias USMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPerusakan
Kata_Kunci
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sofyan Sitompul
Hakim_Anggota Soesilo, Gazalba Saleh
Panitera R. Heru Wibowo Sukaten
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = KABUL
Catatan_Amar 1. Menyatakan Terdakwa USMAN WAISALE alias USMAN terbuktimelakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapiperbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutanhukum;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya;4. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) potong batang pohonkelapa dengan panjang 33 (tiga puluh tiga) cm, dengan diameterlingkaran 58 (lima puluh delapan) cm, dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan padatingkat kasasi kepada Negara
Tanggal_Musyawarah 3 Nopember 2021
Tanggal_Dibacakan 3 Nopember 2021
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File