Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054 K/PID.SUS/2019 - Tangal 9 April 2019 -LUANNA WIRIAWATY

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054 K/PID.SUS/2019 - Tangal 9 April 2019 -LUANNA WIRIAWATY
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi/Kerugian Keuangan Negara
Kata_Kunci KesehatanlelangKKNmark up harga
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota H. Syamsul Rakan Chaniago, Mohamad Askin
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDW = TOLAK, JPU = KABUL
Catatan_Amar Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / TERDAKWA :LUANNA WIRIAWATY tersebut;? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I /PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMURtersebut;
Tanggal_Musyawarah 9 April 2019
Tanggal_Dibacakan 9 April 2019
Kaidah Esensi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak lagi dibedakan, di mana tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan untuk subjek hukum yang tidak memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan, sedangkan Pasal 3 diberlakukan terhadap subjek hukum yang memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan. Dasar pemikiran yurisprudensi tersebut dinilai oleh Kamar Pidana memiliki kecacatan yuridis dalam kebijakan legislatif mengenai ketentuan di Pasal 3 yang seharusnya subjek hukum dengan kewenangan, jabatan atau kedudukan yang mendapat gaji dan fasilitas negara seharusnya mendapat pemberatan pidana, namun ketentuan dalam undang-undang justru mengancam sanksi pidana yang lebih ringan pada Pasal 3 dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1). Penerapan asas lex specialis derogate legi generali dalam menilai relasi antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 juga tidak dapat dibenarkan karena ketentuan keduanya sama persis dan hanya sifat melawan hukum pada Pasal 3 merupakan bagian dari sifat melawan hukum Pasal 2 ayat (1).
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File