Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054 K/PID.SUS/2019 - Tangal 9 April 2019 -LUANNA WIRIAWATY
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054 K/PID.SUS/2019 - Tangal 9 April 2019 -LUANNA WIRIAWATY |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi/Kerugian Keuangan Negara |
Kata_Kunci | KesehatanlelangKKNmark up harga |
Tahun | 2019 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Salman Luthan |
Hakim_Anggota | H. Syamsul Rakan Chaniago, Mohamad Askin |
Panitera | - Arman Surya Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TDW = TOLAK, JPU = KABUL |
Catatan_Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / TERDAKWA :LUANNA WIRIAWATY tersebut;? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I /PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMURtersebut; |
Tanggal_Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal_Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | Esensi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak lagi dibedakan, di mana tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan untuk subjek hukum yang tidak memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan, sedangkan Pasal 3 diberlakukan terhadap subjek hukum yang memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan. Dasar pemikiran yurisprudensi tersebut dinilai oleh Kamar Pidana memiliki kecacatan yuridis dalam kebijakan legislatif mengenai ketentuan di Pasal 3 yang seharusnya subjek hukum dengan kewenangan, jabatan atau kedudukan yang mendapat gaji dan fasilitas negara seharusnya mendapat pemberatan pidana, namun ketentuan dalam undang-undang justru mengancam sanksi pidana yang lebih ringan pada Pasal 3 dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1). Penerapan asas lex specialis derogate legi generali dalam menilai relasi antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 juga tidak dapat dibenarkan karena ketentuan keduanya sama persis dan hanya sifat melawan hukum pada Pasal 3 merupakan bagian dari sifat melawan hukum Pasal 2 ayat (1). |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |