Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1044 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 2 Juli 2021 -RAHANDI PUTRA HARAHAP

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1044 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 2 Juli 2021 -RAHANDI PUTRA HARAHAP
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sofyan Sitompul
Panitera Pranata Subhan
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = KABUL
Catatan_Amar - Menyatakan Terdakwa RAHANDI PUTRA HARAHAP tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirisendiri?- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu;- 1 (satu) unit handphone merek I-Cherry;Masing-masing dimusnahkan;- 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 5823 WV;Dikembalikan kepada saksi Herlina Fitriani Situmorang;- Uang sebesar Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 2 Juli 2021
Tanggal_Dibacakan 2 Juli 2021
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File