Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1029 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 7 Oktober 2022 -SAIFUDDIN ABDULLAH alias DOLAH PANGLIMA bin (alm) NURDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1029 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 7 Oktober 2022 -SAIFUDDIN ABDULLAH alias DOLAH PANGLIMA bin (alm) NURDIN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Kekhilafan yang nyata
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Muliyawan
Amar Kabul
Amar_Lainnya MENGADILI:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana SAIFUDDIN ABDULLAH alias DOLAH PANGLIMAbin (alm) NURDIN tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2645 K/Pid.Sus/2019tanggal 19 September 2019 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana SAIFUDDIN ABDULLAH alias DOLAHPANGLIMA bin (Alm) NURDIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahatsecara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenissabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidanadenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terpidana tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit speedboat warna putih merek Yamaha dengan mesin200 PK;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah tas gabus warna putih yang di dalamnya berisikan 11(sebelas) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkusdengan kertas alumunium foil, yang setelah dilakukanpenimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan denganNomor: 650-S/BAP.S.1/09-18 tanggal 21 September 2018 denganhasil penimbangan berat bruto yaitu 11.332,48 (sebelas ribu tiga ratus tiga puluh dua koma empat delapan) gram dan telahdimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan seberat11.332,48 (sebelas ribu tiga ratus tiga puluh dua koma empatdelapan) gram;- 2 (dua) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor082362016965 dan 082362016970;- 1 (satu) unit handphone merek Mito warna abu-abu dengan nomor082361354119;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah)
Catatan_Amar 7 Oktober 2022
Tanggal_Musyawarah 7 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File