Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail, Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Judul Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail, Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 5
Tahun 2023
Tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Januari 2023
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 13
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan Pratikno
Mencabut -
Dasar_Hukum -