Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm91 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm91 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM91 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/Gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1080 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM174 Tahun 2015Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi UdaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar UdaraPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2015Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang PenerbanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM55 Tahun 2015Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (civil Aviation Safety Regulations Part 139) Tentang Bandar Udara (aerodrome)Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM56 Tahun 2015Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM77 Tahun 2015Tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM174 Tahun 2015Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (ground Support Equipment/gse) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara |