Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Judul | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera |
---|---|
Jenis | PERATURAN PRESIDEN |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 42 |
Tahun | 2024 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Maret 2024 |
Pejabat_Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |