Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Judul | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN PRESIDEN |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 20 |
Tahun | 2024 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Februari 2024 |
Pejabat_Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2024 |
Nomor_Pengundangan | 33 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Februari 2024 |
Pejabat_Pengundangan | PRATIKNO |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang JalanPeraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia |