Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 20
Tahun 2024
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Februari 2024
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 33
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Februari 2024
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang JalanPeraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia