Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Jenis PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 2
Tahun 2007
Tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -