Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Uu 31-2004 Tentang Perikanan

Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Uu 31-2004 Tentang Perikanan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 2
Tahun 2006
Tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UU 31-2004 TENTANG PERIKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Oktober 2006
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2006
Nomor_Pengundangan 69
Nomor_Tambahan 4638
Tanggal_Pengundangan 02 Oktober 2006
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang PerikananUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan