Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Uu 31-2004 Tentang Perikanan
Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Uu 31-2004 Tentang Perikanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 2006 |
Tentang | PENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UU 31-2004 TENTANG PERIKANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Oktober 2006 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2006 |
Nomor_Pengundangan | 69 |
Nomor_Tambahan | 4638 |
Tanggal_Pengundangan | 02 Oktober 2006 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang PerikananUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan |