Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 12
Tahun 2019
Tentang KONSOLIDASI TANAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Mei 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 756
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File