Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukkan/penetapan_x000D_ kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan_x000D_ dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi_x000D_ dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukkan/penetapan_x000D_ kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan_x000D_ dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi_x000D_ dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 70
Tahun 2014
Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENUNJUKKAN/PENETAPANKUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUANDAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN DANA DEKONSENTRASIDAN DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2014
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 September 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1450
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File