Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 5
Tahun 2023
Tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Januari 2023
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 23
Nomor_Tambahan 6849
Tanggal_Pengundangan 30 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan Pratikno