Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Judul Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 28
Tahun 2017
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 1137
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -