Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat di Kementerian Ketenagakerjaan

Judul Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat di Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor 39
Tahun 2015
Tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 2071
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File