Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 3 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Februari 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 163 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Februari 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |