Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 23
Tahun 2012
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussaadah Aceh
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Oktober 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 1040
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Oktober 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File